1 Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rp4 M Aroma Mistis Divonis Bebas, Halim: Saya ‘Dikambinghitamkan’

terdakwa penipuan berbau mistis

topmetro.news – Tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Halim Wijaya (41), salah seorang dari dua terdakwa penipuan Rp4 miliar lebih berbau mistis membawa-bawa nama Ratu Pantai Selatan ‘Nyi Roro Kidul’, akhirnya memperoleh vonis bebas.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan secara alternatif dari JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Yakni unsur turut serta dengan sengaja memiliki barang orang lain atau sebagian bukan karena kejahatan maupun unsur tindak pidana penggelapan atas barang sudah ada pada kekuasaannya adalah milik orang lain, tidak terbukti.

Terdakwa memang ada enam kali dapat suruhan dari Siska Sari Maulidhina Siregar untuk mengambil uang dalam bentuk Dolar AS maupun Dolar Singapura ke rumah saksi korban.

Hanya saja uang itu diterima dari ajudan pemilik rumah bernama Samuel atau Riski dan kemudian ditukarkan ke dalam bentuk Rupiah, selanjutnya diserahkan kembali kepada saksi korban Rudi Hartono Bangun, kebetulan anggota DPR RI, melalui sekuriti di rumahnya.

Fakta terungkap lainnya bahwa uang tersebut di antaranya untuk urusan anggota DPR RI tersebut saat mengikuti Pilkada Langkat 2018. Bahkan saksi korban tidak sadar kalau Rp600 juta telah pindah ke rekening saksi korban, setelah diperlihatkan print out transferan dana.

“Karena unsur dakwaan pertama dan kedua penuntut umum tidak terbukti. Maka terdakwa haruslah bebas dari segala dakwaan penuntut umum,” urai Hakim Ketua Mery Donna Pasaribu, Kamis (6/5/2021), di Cakra 9 PN Medan.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan). Serta mengembalikan harkat, martabat dan nama baik terdakwa dalam kedudukan seperti semula.

JPU Kasasi

Usai pembacaan amar putusan, JPU Rahmi Shafrina menyatakan upaya hukum kasasi. “Kasasi Yang Mulia,” tegasnya.

Halim Wijaya pada persidangan Maret 2021 lalu dapat tuntutan dari Rahmi Shafrina agar menjalani pidana penjara tiga tahun dan delapan bulan penjara. Dakwaan primair, pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, menurut penilaian JPU telah memenuhi unsur.

Sedangkan terdakwa Halim Wijaya dan tim penasihat hukumnya (PH) mengatakan terima atas vonis bebas dari majelis hakim tersebut.

‘Kambing Hitam’

Usai sidang, Halim Wijaya menyampaikan terima kasih pada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadapnya. Menurutnya, denyut nadi rasa keadilan masih bisa terrasakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus tersebut.

Halim Wijaya kemudian mengatakan, ia hanya jadi kambing hitam dalam perkara itu. “Faktanya mereka (Siska Sari Maulidhina Siregar dengan saksi korban Rudi Hartono kan ada hubungan spesial,” pungkasnya.

Pesan Gaib Incaran KPK

Uraian dalam dakwaan menyebut, saksi Siska Sari W Maulidina sudah lama mengenal saksi korban Rudi Hartono Bangun. Kemudian intens komunikasi lewat aplikasi WhatsApp (WA). Siska kerap komunikasi tentang hal-hal gaib dan mengaku memiliki kemampuan supranatural. Hal itu karena kakek buyutnya memperistri Roro Kidul.

Pada Februari 2017 saksi mengirimkan pesan teks WA kepada korban. Seolah wakil rakyat tersebut melalui pesan gaib Roro Kidul -akrab dipanggil saksi: Uti- sedang diincar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kemampuan supranatural, saksi mengaku mampu mengamankan korban atas bantuan Roro Kidul.

Namun Rudi Hartono Bangun harus menyanggupi syarat dari ‘Sang’ Uti. Yakni bayi dengan tubuh masih memerah sebagai tumbal. Namun syarat tersebut bisa berganti dengan ayam tujuh atau delapan ekor. Karena melalui ritual, Siska mengatakan harga per ekor ayam serba hitam sebesar Rp7 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment